Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan tehadap Tuhan Yang Maha
Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan Indonesia
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk – pemeluk
agama dan penganut – penganut kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga dapat
selalu dibina kerukunan hidup diantara sesame umat agam dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya dan tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.[1]
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya dan tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.[1]
Tuhan
Yang Maha Esa telah menakdirkan kita menjadi suatu bangsa. Kita bangsa
Indonesia yakin bahwa tuhan telah mengaruniakan kepada kita bersama bertanah
air dan berbangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menjaga keutuhan
karunia Tuhan itu. Kenyataan bertanah air satu dan berbangsa satu itulah yang
harus benar – benar kita sadari. Kenyataan lain yang tidak dapat diingkari
ialah kita sebagai bangsa yang besar adalah “berbeda – beda tetapi satu”.
Itulah yang kita semboyankan dengan “Bhinneka Tunggal Ika”, artinya bangsa
sendiri terdiri dari berbagai suku bangsa, memeluk agama sesuai keyakinannya.
Selanjutnya memiliki bahasa, kebudayaan, dan kesenian daerah yang bermacam –
macam pula.[2]
Sasaran
dari sila keTuhanan Yang Maha Esa ini ialah terciptanya suasana kehidupan
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan
ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan
kepercayaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama – sama makin memperkuat
landasan spiritual, moral, dan etika bagi pembangunan nasional yang tercermin
dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kokohnya persatuan dan
kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.[3]
Ketetapan
MPR No.II/MPR/1978 memberikan petunjuk – petunjuk nyata dan jelas wujud
pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai berikut:[4]
1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang masing – masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat – menghormati dan
bekerjasamaa antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda – beda,
sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
[1]
Achmad Fauzi, Soetomo, et.al.
Pancasila Ditinjau dari Segi Sejarah, Segi
Yuridis dan Segi Filosofis.
Malang. Universitas Brawijaya. 1983.
hal. 93-94
[2]
Yusuf A. Puar. Amd Pancasila. 1976. hal. 35.
[3] H.
A. W. Widjaja. Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. 1996. hal. 260.
[4]
Team pembinaan Penatar dan Bahan – Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia
Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar