PGMI

Sabtu, 23 Maret 2013

Perwujudan Sila keTuhanan Yang Maha Esa dalam Negara Pancasila



Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk – pemeluk agama dan penganut – penganut kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup diantara sesame umat agam dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya dan tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.[1]
Tuhan Yang Maha Esa telah menakdirkan kita menjadi suatu bangsa. Kita bangsa Indonesia yakin bahwa tuhan telah mengaruniakan kepada kita bersama bertanah air dan berbangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menjaga keutuhan karunia Tuhan itu. Kenyataan bertanah air satu dan berbangsa satu itulah yang harus benar – benar kita sadari. Kenyataan lain yang tidak dapat diingkari ialah kita sebagai bangsa yang besar adalah “berbeda – beda tetapi satu”. Itulah yang kita semboyankan dengan “Bhinneka Tunggal Ika”, artinya bangsa sendiri terdiri dari berbagai suku bangsa, memeluk agama sesuai keyakinannya. Selanjutnya memiliki bahasa, kebudayaan, dan kesenian daerah yang bermacam – macam pula.[2]
Sasaran dari sila keTuhanan Yang Maha Esa ini ialah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketakwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama – sama makin memperkuat landasan spiritual, moral, dan etika bagi pembangunan nasional yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.[3]
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 memberikan petunjuk – petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai berikut:[4]
1.      Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang masing – masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Hormat – menghormati dan bekerjasamaa antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.


[1] Achmad Fauzi, Soetomo, et.al.
Pancasila Ditinjau dari Segi Sejarah, Segi Yuridis dan Segi Filosofis. Malang. Universitas Brawijaya. 1983. hal. 93-94
[2] Yusuf A. Puar. Amd Pancasila.  1976. hal. 35.
[3] H. A. W. Widjaja. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi.  1996. hal. 260.
[4] Team pembinaan Penatar dan Bahan – Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar