PGMI

Selasa, 07 Juli 2015

Materi - Guru Profesional



Sebelum membahas tentang guru professional, terlebih dahulu akan dikemukakan arti profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.[1] Sanusi, dalam Soetjipto dan  Raflis Kosasi, menyebutkan ciri-ciri utama suatu  profesi sebagai berikut:
1.      Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial).
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3.      Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.      Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7.      Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.      Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10.  Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.[2]
Selain itu, menurut Mukhtar Lutfi dalam Syafruddin, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi seuatu pekerjaan agar dapat disebut profesi, yaitu panggilan hidup yang sepenuh waktu, pengetahuan dan kecakapan/keahlian, kebakuan yang universal, pengabdian, kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, Otonomi, kode etik, dan klien.[3]
Guru yang professional akan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya dan tujuan pendidikan umumnya, sudah tentu harus memiliki kemampuan sesuai tuntutan. Sebagai indikator, guru dinilai mampu secara professional apabila:
·         Guru tersebut mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
·         Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
·         Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
·         Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses belajar mengajar di kelas.[4]
Sebagai profesi, guru memiliki kode etik. Berikut adalah Kode Etik Guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI):
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru  berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiiki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[5]


[1] “Profesi”, http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, diakses 07 Juli 2014.
[2] Sotjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 17.

[3] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), h. 14-15.

[4] Daryanto, Belajar dan Mengajar, (Bandung: Yrama Widya, 2010), h. 205.

[5] Suparlan, Guru sebagai profesi, ibid.,  h. 62-63.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar