Sebelum
membahas tentang guru professional, terlebih dahulu akan dikemukakan arti profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.[1]
Sanusi, dalam Soetjipto dan Raflis
Kosasi, menyebutkan ciri-ciri utama
suatu profesi sebagai berikut:
1.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang
menentukan (crusial).
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3.
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan
waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan
sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu
berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement
terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan
bebas dari campur tangan orang luar.
10.
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan
oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.[2]
Selain
itu, menurut Mukhtar Lutfi dalam Syafruddin, ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi seuatu pekerjaan agar dapat disebut profesi, yaitu panggilan hidup
yang sepenuh waktu, pengetahuan dan kecakapan/keahlian, kebakuan yang
universal, pengabdian, kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, Otonomi,
kode etik, dan klien.[3]
Guru
yang professional akan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya
dan tujuan pendidikan umumnya, sudah tentu harus memiliki kemampuan sesuai tuntutan.
Sebagai indikator, guru dinilai mampu secara professional apabila:
·
Guru tersebut mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
·
Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara
berhasil.
·
Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan
di sekolah.
·
Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses belajar
mengajar di kelas.[4]
Sebagai profesi, guru memiliki kode etik. Berikut adalah Kode Etik
Guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI):
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru
memiiki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar