PGMI

Selasa, 30 Juni 2015

Materi - Kompetensi Guru



Guru atau pendidik merupakan sosok yang seharusnya mempunyai banyak ilmu, mau mengamalkan dengan sungguh-sungguh ilmunya tersebut dalam proses pembelajaran dalam makna yang luas, toleran, dan senantiasa berusahan menjadikan siswanya memiliki kehidupan yang lebih baik. Secara prinsip,
mereka yang disebut sebagai guru bukan hanya mereka yang memiliki kualifikasi keguruan secara formal yang diperoleh lewat jenjang pendidikan di perguruan tinggi saja, tetapi yang terpenting ialah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif, dan psikomotorik.[1]
Dalam pendidikan di Indonesia, dikenal ada yang disebut standar kompetensi guru. Standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru  untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Ruang lingkup standar kompetensi guru meliputi tiga komponen kompetensi, yaitu:
1.      Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, mencakup:
a.       Penyusunan perencanaan pembelajaran
b.      Pelaksanaan interaksi belajar-mengajar
c.       Penilaian prestasi belajar peserta didik
d.      Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
2.      Komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi.
3.      Komponen kompetensi penguasaan akademik, mencakup:
a.       Pemahaman wawasan kependidikan
b.      Penguasaan bahan kajian akademik.[2]
Dalam UU No.14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki guru. Keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.    Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.
4.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[3]


[1] Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif: Memberdayakan dan Mengubah Jalan Hidup Siswa. (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009), h. 4.
[2] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), h. 6.
[3] Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), h. 8-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar