Guru
atau pendidik merupakan sosok yang seharusnya mempunyai banyak ilmu, mau
mengamalkan dengan sungguh-sungguh ilmunya tersebut dalam proses pembelajaran
dalam makna yang luas, toleran, dan senantiasa berusahan menjadikan siswanya
memiliki kehidupan yang lebih baik. Secara prinsip,
mereka yang disebut sebagai guru bukan hanya mereka yang memiliki kualifikasi keguruan secara formal yang diperoleh lewat jenjang pendidikan di perguruan tinggi saja, tetapi yang terpenting ialah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif, dan psikomotorik.[1]
mereka yang disebut sebagai guru bukan hanya mereka yang memiliki kualifikasi keguruan secara formal yang diperoleh lewat jenjang pendidikan di perguruan tinggi saja, tetapi yang terpenting ialah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif, dan psikomotorik.[1]
Dalam
pendidikan di Indonesia, dikenal ada yang disebut standar kompetensi guru. Standar
kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam
bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk
menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang
pendidikan.
Standar
kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja
guru untuk mendapatkan jaminan kualitas
guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Ruang
lingkup standar kompetensi guru meliputi tiga komponen kompetensi, yaitu:
1.
Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, mencakup:
a.
Penyusunan perencanaan pembelajaran
b.
Pelaksanaan interaksi belajar-mengajar
c.
Penilaian prestasi belajar peserta didik
d.
Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
2.
Komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada
pengembangan profesi.
3.
Komponen kompetensi penguasaan akademik, mencakup:
a.
Pemahaman wawasan kependidikan
b.
Penguasaan bahan kajian akademik.[2]
Dalam UU No.14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen, ada 4 kompetensi yang
harus dimiliki guru. Keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuan.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.[3]
[1]
Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif: Memberdayakan dan
Mengubah Jalan Hidup Siswa. (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009), h. 4.
[2]
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), h. 6.
[3] Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta:
Gaung Persada Press, 2010), h. 8-12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar