PGMI

Selasa, 01 Oktober 2013

Pengertian Bangsa dan Negara


1.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan demikian, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan  dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.[1]
Menurut Ernest Renant, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah satu. Menurut Renant lebih lanjut, “pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi, tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan. Bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persaman nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama. Hans Kohn mengartikan bangsa sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Sedangkan menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.
Dari berbagai definisi dari para ahli tersebut, dapat disimpulkan bangsa terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

ü  Ada sekelompok manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu.
ü  Berada dalam suatu wilayah tertentu.
ü  Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
ü  Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita.
ü  Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.[2]
2.      Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata – kata asing, yakni kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis). Kata staat, state, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat – sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republiceae. Dari  pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Secara terminologi, negara dartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakatyang mempunyai cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. [3]

Selain itu, ada beberapa pengertian negara, yaitu sebagai berikut:[4]
1.    Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2.    Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
3.    Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
4.    Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. 
5. Menurut Robert M. McIver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahyang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan yang memaksa.


[1] S. Sumarsono, et.al, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), Cet. Ke-5, h.8.
[2] http://sospol.pendidikanriau.com/2009/11/konsep-dasar-ilmu-politiknegara-bangsa.html
[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah), h. 42.
[4] Udin S. Winataputra, et.al, Materi dan Pembelajaran PKn SD, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), h.2.25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar