1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89).
Dengan demikian, bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.[1]
Menurut
Ernest Renant, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu
sehingga mereka merasa dirinya adalah satu. Menurut Renant lebih lanjut,
“pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan
tetapi, tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya
lagi di masa depan. Bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan
manusia, tapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang
hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu
bangsa. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan karakter atau
perangai yang timbul karena persaman nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter,
kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama. Hans
Kohn mengartikan bangsa sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan
karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Sedangkan menurut
Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.
Dari berbagai definisi dari para
ahli tersebut, dapat disimpulkan bangsa terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
ü Ada sekelompok manusia yang mempunyai
keinginan untuk bersatu.
ü Berada dalam suatu wilayah tertentu.
ü Ada kehendak untuk membentuk atau berada
dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
ü Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan,
setujuan dan secita-cita.
ü Ada kesamaan karakter, identitas,
budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.[2]
2. Pengertian Negara
Secara literal istilah negara
merupakan terjemahan dari kata – kata asing, yakni kata state (bahasa Inggris), staat
(bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(bahasa Prancis). Kata staat, state, etat itu diambil dari
bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat – sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing
atau station (kedudukan). Istilah
ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama
dengan istilah status civitatis atau status republiceae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan
kata negara.
Secara terminologi, negara dartikan
dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakatyang mempunyai
cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. [3]
Selain itu, ada beberapa pengertian
negara, yaitu sebagai berikut:[4]
1. Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2. Menurut Roger H. Soltau, negara adalah
alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
3. Menurut Harold J. Laski, negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
4. Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
5. Menurut Robert M.
McIver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintahyang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan yang memaksa.
[1] S. Sumarsono, et.al, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2005), Cet. Ke-5, h.8.
[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah), h. 42.
[4] Udin S. Winataputra,
et.al, Materi dan Pembelajaran PKn SD,
(Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), h.2.25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar